Oleh: Luqman al-Hakim*
”Dolly”, sebuah lokalisasi yang berada di Putat Jaya, Surabaya, akhir-akhir ini ramai dibicarakan. Tempat yang menjadi ladang maksiat ini direncanakan akan ditutup oleh pemerintah. Bisakah itu terjadi? Lalu apa peran kita sebagai masyarakat muslim?
Surga Maksiat
Sudah menjadi rahasia umum, kalau Dolly dikenal sebagai area ”halal” dalam melakukan praktek perzinahan. Di sana, Para ahli maksiat setiap malam bebas berpesta ria tanpa memiliki rasa takut. Setiap malam, sekitar 1.200 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang rata-rata berusia sekitar 18 – 30 tahun tersebar di 400 wisma dan siap melayani para tamu berhidung belang yang datang dari berbagai tempat. Menurut penuturan salah satu pemilik wisma, 1 wisma bisa didatangi oleh ”tamu” sebanyak 50-70 orang, dan 1 PSK bisa melayani 7-10 orang (Jawa Pos, 26/10/10). Maka tidak mengherankan jika Dolly disebut-sebut sebagai lokalisasi prostitusi terbesar di Asia tenggara.
Padahal, Surabaya sebagai kota terbesar kedua di Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam dikenal sebagai kota religius. Ada masjid-masjid yang tersebar di segala penjuru, pondok pesantren, sekolah-sekolah Islam, lembaga-lembaga Islam, dan juga terdapat wisata religius seperti masjid dan makam salah satu walisongo, Sunan Ampel.
Ironisnya, lokalisasi yang menjadi penyebab hancurnya rumah tangga ini terus beroperasi selama bertahun-tahun, sejak zaman Belanda. Merujuk pada informasi dari Iwan, salah satu juru parkir di Dolly, ketika diwawancarai oleh surabayadetik.com pada 26 Oktober 2010, awalnya Dolly hanyalah perkampungan biasa yang dikelola oleh perempuan keturunan Belanda yang dikenal dengan nama Tante Dolly van der mart. Barulah pada tahun 1975 atau 1976 Dolly mulai ramai dikunjungi. Jadi dalam rentang waktu selama itu, Dolly dibiarkan berkembang tanpa ada tindakan tegas.